Bidang Pengelolaan Arsip
Bidang Pengelolaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e,
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pengelolaan Arsip menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja bidang;
- Pelaksanaan pembinaan kepada unit pengolah dalam menyampaikan daftar arsip aktif kepada unit kearsipan paling lama 6 bulan setelah kegiatan;
- Penyediaan, pengolahan dan penyajian arsip inaktif untuk kepentingan internal dan publik;
- Pelaksanaan pemeliharaan arsip inaktif melalui penataan dan penyimpanan;
- Pelaksanaan pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi dan penyusunan daftar arsip inaktif;
- Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif di lingkungan pemerintahan daerah;
- Pelaksanaan monitoring, penilaian dan verifikasi fisik arsip dan daftar arsip;
- Pelaksanaan persiapan penetapan status arsip statis;
- Pelaksanaan pengusulan pemusnahan arsip;
- Pelaksanaan persiapan penyerahan arsip statis;
- Pelaksanaan penerimaan fisik arsip dan daftar arsip;
- Pelaksanaan penataan informasi arsip statis;
- Pelaksanaan penataan fisik arsip statis;
- Penyusunan guide, daftar dan inventaris arsip statis;
- Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan dan perlindungan arsip statis;
- Pelaksanaan perawatan dan perbaikan arsip statis serta penyelamatan akibat bencana;
- Pelaksanaan alih media dan reproduksi arsip statis;
- Pelaksanaan pengujian autentisitas arsip statis;
- Pelaksanaan layanan arsip dinamis;
- Pelaksanaan layanan arsip statis;
- Pelaksanaan penyajian informasi;
- Penelusuran arsip statis;
- Pelaksanaan persiapan bahan penerbitan naskah sumber arsip;
- Pelaksanaan pameran arsip statis;
- Pengelolaan pengaduan masyarakat;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.