DINAS KEARSIPAN & PERPUSTAKAAN KAB. SIKKA

Pengelolaan Arsip

Informasi tugas dan fungsi Bidang Pengelolaan Arsip

Bidang Pengelolaan Arsip

Bidang Pengelolaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pengelolaan Arsip menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program kerja bidang;
  2. Pelaksanaan pembinaan kepada unit pengolah dalam menyampaikan daftar arsip aktif kepada unit kearsipan paling lama 6 bulan setelah kegiatan;
  3. Penyediaan, pengolahan dan penyajian arsip inaktif untuk kepentingan internal dan publik;
  4. Pelaksanaan pemeliharaan arsip inaktif melalui penataan dan penyimpanan;
  5. Pelaksanaan pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi dan penyusunan daftar arsip inaktif;
  6. Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif di lingkungan pemerintahan daerah;
  7. Pelaksanaan monitoring, penilaian dan verifikasi fisik arsip dan daftar arsip;
  8. Pelaksanaan persiapan penetapan status arsip statis;
  9. Pelaksanaan pengusulan pemusnahan arsip;
  10. Pelaksanaan persiapan penyerahan arsip statis;
  11. Pelaksanaan penerimaan fisik arsip dan daftar arsip;
  12. Pelaksanaan penataan informasi arsip statis;
  13. Pelaksanaan penataan fisik arsip statis;
  14. Penyusunan guide, daftar dan inventaris arsip statis;
  15. Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan dan perlindungan arsip statis;
  16. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan arsip statis serta penyelamatan akibat bencana;
  17. Pelaksanaan alih media dan reproduksi arsip statis;
  18. Pelaksanaan pengujian autentisitas arsip statis;
  19. Pelaksanaan layanan arsip dinamis;
  20. Pelaksanaan layanan arsip statis;
  21. Pelaksanaan penyajian informasi;
  22. Penelusuran arsip statis;
  23. Pelaksanaan persiapan bahan penerbitan naskah sumber arsip;
  24. Pelaksanaan pameran arsip statis;
  25. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  26. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.