Bidang Pengawasan Kearsipan
Bidang Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf d,
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pengawasan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja bidang;
- Pelaksanaan perencanaan pengawasan kearsipan pada perangkat Daerah;
- Pelaksanaan audit kearsipan pada perangkat Daerah;
- Pelaksanaan penilaian hasil pengawasan kearsipan pada perangkat Daerah;
- Pelaksanaan monitoring hasil pengawasan kearsipan pada perangkat Daerah;
- Pelaksanaan perencanaan pengawasan kearsipan pada perusahaan dan organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan desa/kelurahan;
- Pelaksanaan audit kearsipan pada perusahaan dan organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan desa/kelurahan;
- Pelaksanaan penilaian hasil pengawasan kearsipan pada perusahaan dan organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan desa/kelurahan;
- Pelaksanaan monitoring hasil pengawasan kearsipan pada perusahaan dan organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan desa/kelurahan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.