DINAS KEARSIPAN & PERPUSTAKAAN KAB. SIKKA

Pengawasan Kearsipan

Informasi tugas dan fungsi Bidang Pengawasan Kearsipan

Bidang Pengawasan Kearsipan

Bidang Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf d, mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan kearsipan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pengawasan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program kerja bidang;
  2. Pelaksanaan perencanaan pengawasan kearsipan pada perangkat Daerah;
  3. Pelaksanaan audit kearsipan pada perangkat Daerah;
  4. Pelaksanaan penilaian hasil pengawasan kearsipan pada perangkat Daerah;
  5. Pelaksanaan monitoring hasil pengawasan kearsipan pada perangkat Daerah;
  6. Pelaksanaan perencanaan pengawasan kearsipan pada perusahaan dan organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan desa/kelurahan;
  7. Pelaksanaan audit kearsipan pada perusahaan dan organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan desa/kelurahan;
  8. Pelaksanaan penilaian hasil pengawasan kearsipan pada perusahaan dan organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan desa/kelurahan;
  9. Pelaksanaan monitoring hasil pengawasan kearsipan pada perusahaan dan organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan desa/kelurahan;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.