Bidang Pembinaan Kearsipan
Bidang Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c,
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pembinaan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja bidang;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kearsipan;
- Penyiapan bahan penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan kearsipan;
- Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
- Pelaksanaan perencanaan, bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan kearsipan pada perangkat Daerah dan lembaga kearsipan Daerah;
- Pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan kearsipan pada perangkat Daerah dan lembaga kearsipan Daerah;
- Pelaksanaan supervisi dan evaluasi pelaksanaan kearsipan pada perangkat Daerah dan lembaga kearsipan Daerah;
- Pelaksanaan perencanaan, bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan kearsipan pada perusahaan, organisasi masyarakat/organisasi politik, masyarakat, desa/kelurahan;
- Pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan kearsipan pada perusahaan, organisasi masyarakat/organisasi politik, masyarakat, desa/kelurahan;
- Pelaksanaan supervisi dan evaluasi pelaksanaan kearsipan pada perusahaan, organisasi masyarakat/organisasi politik, masyarakat, desa/kelurahan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia kearsipan;
- Pelaksanaan bimbingan dan konsultasi pembinaan sumber daya manusia kearsipan, pengelolaan data, evaluasi, fungsi dan tugas jabatan fungsional arsiparis serta pengendalian bidang perencanaan kebutuhan jabatan fungsional arsiparis di Daerah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.