DINAS KEARSIPAN & PERPUSTAKAAN KAB. SIKKA

Pembinaan Kearsipan

Informasi tugas dan fungsi Bidang Pembinaan Kearsipan

Bidang Pembinaan Kearsipan

Bidang Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c, mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan kearsipan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pembinaan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program kerja bidang;
  2. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kearsipan;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan;
  4. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan kearsipan;
  5. Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
  6. Pelaksanaan perencanaan, bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan kearsipan pada perangkat Daerah dan lembaga kearsipan Daerah;
  7. Pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan kearsipan pada perangkat Daerah dan lembaga kearsipan Daerah;
  8. Pelaksanaan supervisi dan evaluasi pelaksanaan kearsipan pada perangkat Daerah dan lembaga kearsipan Daerah;
  9. Pelaksanaan perencanaan, bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan kearsipan pada perusahaan, organisasi masyarakat/organisasi politik, masyarakat, desa/kelurahan;
  10. Pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan kearsipan pada perusahaan, organisasi masyarakat/organisasi politik, masyarakat, desa/kelurahan;
  11. Pelaksanaan supervisi dan evaluasi pelaksanaan kearsipan pada perusahaan, organisasi masyarakat/organisasi politik, masyarakat, desa/kelurahan;
  12. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia kearsipan;
  13. Pelaksanaan bimbingan dan konsultasi pembinaan sumber daya manusia kearsipan, pengelolaan data, evaluasi, fungsi dan tugas jabatan fungsional arsiparis serta pengendalian bidang perencanaan kebutuhan jabatan fungsional arsiparis di Daerah;
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.